Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menambah dana alokasi umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun. Tambahan anggaran ini dialokasikan khusus untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025. Aturan ini menjadi dasar penyesuaian anggaran guna mendukung pemenuhan hak keuangan guru ASN daerah.
Dalam ketentuan KMK tersebut dijelaskan bahwa perubahan rincian DAU dilakukan untuk mendukung pendanaan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Melalui aturan tersebut, guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan tetap berhak memperoleh THR dan gaji ke-13. Besaran yang diberikan paling banyak setara dengan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Secara rinci, tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun. Sementara itu, alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp3,86 triliun, sehingga total tambahan dana yang disalurkan mencapai Rp7,66 triliun.
Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.
Rincian alokasi dana tambahan tersebut ditetapkan secara detail untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota, sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK Nomor 372 Tahun 2025.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila hingga akhir 2025 masih terdapat sisa pembayaran, maka kewajiban tersebut harus dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran tambahan anggaran DAU dijadwalkan pada Desember 2025. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
Editor : Angkaraja
Sumber : hdselcuksports.net