Jakarta – Seorang pria berinisial Y ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Depok, setelah terbukti menyimpan narkotika jenis ganja dengan total berat 476,5 gram dalam berbagai kemasan.
“Pelaku ditangkap pada hari Minggu (16/11) sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Cipayung, Depok,” ungkap AKP Rumangga, Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Setelah melakukan pengamatan, tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” jelas Rumangga.
Dari tangan Y, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kantong kertas yang berisi 432,5 gram ganja, satu plastik hitam dengan 21,1 gram ganja, satu plastik putih berisi 22,9 gram ganja, serta satu unit ponsel milik pelaku. “Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya,” ujar Rumangga.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih mendalami jaringan serta sumber pasokan narkotika ini,” tambah Rumangga.
Saat ini, Y dan barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : TVTOGEL
Sumber : hdselcuksports.net