Mentan tegaskan pengawasan HET pangan diperketat demi stabilitas harga

Jakarta – Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap harga eceran tertinggi (HET) komoditas pangan akan diperketat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Usai menghadiri kegiatan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin, Amran mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak memainkan harga. Ia menegaskan bahwa komoditas pangan strategis sudah memiliki acuan HET yang berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan langsung ditindak.

Menurut Amran, pengetatan pengawasan bertujuan melindungi daya beli masyarakat serta memastikan distribusi pangan berlangsung secara adil dan terjangkau, khususnya pada masa libur akhir tahun yang biasanya diiringi peningkatan konsumsi.

Dalam pengawasan terbaru, pemerintah menemukan dua perusahaan yang menjual minyak goreng di atas HET. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh hingga ke tingkat hulu. Pemerintah menelusuri rantai pasok mulai dari distributor, produsen, hingga pabrik agar pelanggaran dapat diidentifikasi secara objektif dan transparan.

Ia menambahkan, seluruh jajaran Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional telah diterjunkan ke lapangan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penanganan setiap temuan pelanggaran harga.

Amran menilai praktik kenaikan harga menjelang Natal dan Tahun Baru sangat memberatkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya menjaga stabilitas pangan nasional. Ia menegaskan, sebagai salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia, Indonesia memiliki kapasitas yang cukup untuk menjaga pasokan dan harga dalam negeri tetap wajar serta berpihak pada konsumen.

Meski demikian, Amran menekankan bahwa pelanggaran harga hanya dilakukan oleh segelintir pelaku usaha. Mayoritas pengusaha dinilai tetap patuh terhadap aturan dan berperan positif dalam menjaga perekonomian nasional. Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Pangan juga terus melakukan inspeksi lapangan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan kebijakan harga pangan strategis.

Pelaku usaha yang terbukti menjual pangan melebihi HET dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dilakukan secara adil dan terukur agar tidak mengganggu iklim usaha, namun tetap memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah optimistis kebutuhan pangan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru dapat terpenuhi dengan aman, terjangkau, dan berkelanjutan. Amran kembali mengimbau para pelaku usaha agar tidak menaikkan harga, terutama untuk komoditas beras, minyak goreng, ayam, dan telur yang telah memiliki ketetapan HET.

editor : epictoto

Sumber : hdselcuksports.net