KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Informasi tersebut menyebut adanya aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada figur publik Aura Kasih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap laporan atau informasi dari masyarakat menjadi bahan penting bagi penyidik. Menurutnya, data semacam itu dapat memperkaya proses penyelidikan dan akan diuji kebenarannya oleh KPK.

“Informasi dari masyarakat tentu sangat bernilai sebagai pengayaan bagi penyidik. Selanjutnya, kami akan mengecek validitas informasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang bisa ditempuh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut adalah dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat. Konfirmasi akan dilakukan secara menyeluruh agar fakta yang diperoleh benar-benar akurat.

Budi juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki data awal atau informasi pendukung yang valid untuk menyampaikannya langsung kepada KPK. Ia menekankan bahwa partisipasi publik sangat membantu dalam pengungkapan perkara korupsi.

Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB tidak hanya terfokus pada satu nama. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada berbagai pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk penelusuran pembelian aset maupun jalur aliran dana lainnya.

“Penyidikan ini tidak berhenti pada satu pihak saja. Kami terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut,” jelas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Widi Hartoto (WH) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.

Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah pengendali agensi periklanan sebagai tersangka, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses penyidikan. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Kemudian, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut.

Editor : Cvtogel
Sumber : hdselcuksports.net