Bandarlampung – Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa proses pelunasan biaya haji 2026 untuk tahap pertama resmi dibuka mulai hari ini dan akan berlangsung sampai tanggal 23 Desember.
“Calon jamaah haji sudah dapat melunasi biaya tahap pertama mulai hari ini hingga 23 Desember. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank-bank penerima setoran,” ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, di Bandarlampung, Senin.
Ia menjelaskan bahwa mereka yang berhak melunasi pada tahap pertama adalah jamaah haji reguler yang sebelumnya sudah melunasi namun keberangkatannya tertunda, serta calon jamaah yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun berjalan dan kelompok prioritas lansia.
“Jadi, selain jamaah yang tertunda, pelunasan juga dibuka untuk calon jamaah dalam kuota tahun ini dan kategori lansia yang mendapat prioritas,” jelasnya.
Untuk pelunasan tahap kedua, Irfan menyampaikan bahwa proses tersebut baru akan dibuka bila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi.
“Sisa kuota itu dapat digunakan untuk jamaah yang gagal melunasi pada tahap pertama serta pendamping jamaah lansia,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sisa kuota juga terbuka bagi jamaah disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta calon jamaah yang berada di urutan berikutnya sebagai cadangan.
“Daftar nama calon jamaah yang berhak melunasi akan kami publikasikan melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id,”
lanjutnya.
Irfan juga mengimbau agar calon jamaah yang masuk daftar pelunasan segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum menyelesaikan pembayaran di bank atau BPS Bipih tempat setoran awal dilakukan.
“Kami menegaskan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan tambahan apa pun. Jika ada pertanyaan atau keluhan, masyarakat dapat menghubungi kami melalui email [email protected]
,” tutupnya.
Sumber : hdselcuksports.net