Jakarta/Pekalongan, 8 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode anggaran 2023–2026. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada dini hari Selasa, 3 Maret 2026, di wilayah Semarang, Jawa Tengah—tepat di bulan Ramadhan 1447 H.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “OTT ini menjadi yang ketujuh sepanjang tahun 2026 dan menambah daftar kepala daerah yang terjerat. Dugaan korupsi melibatkan mark-up harga, pengkondisian tender, dan aliran fee kepada pihak terkait. Estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp24 miliar, bahkan ada indikasi lebih tinggi hingga Rp46 miliar berdasarkan nilai kontrak.”
Selain Bupati Fadia Arafiq (FAR), KPK juga mengamankan dan menetapkan tersangka lain termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar serta beberapa pejabat dan pihak swasta. Total 14 orang diamankan dalam OTT tersebut, dengan barang bukti berupa uang tunai, dokumen kontrak, dan bukti transfer. Fadia ditahan selama 20 hari pertama (4–23 Maret 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan komitmen lembaga dalam menjaga momentum pemberantasan korupsi di level daerah. “Tahun 2026 ini KPK telah melakukan tujuh OTT, tiga di antaranya menyasar kepala daerah. Ini menunjukkan korupsi masih sistemik di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah daerah. Kami juga tengah mendalami potensi pencucian uang dan aliran dana ke pihak lain,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat KPK di awal 2026, menyusul operasi sebelumnya di berbagai wilayah seperti kasus suap pajak, impor barang tiruan di Bea Cukai, dan sengketa lahan. Penyidikan masih berlanjut dengan penggeledahan di Pekalongan dan Bekasi, serta pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Peringatan Gratifikasi Lebaran Di sisi lain, KPK kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi—termasuk parsel Lebaran—melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK. “Bingkisan hari raya yang bernilai tinggi atau berulang bisa dikategorikan gratifikasi dan wajib dilaporkan dalam 30 hari kerja,” tegas KPK menjelang Idulfitri 1447 H.