DKI hentikan kegiatan sambut tahun baru yang nyalakan kembang api

Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan larangan penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menggunakan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun pihak swasta di wilayah Ibu Kota.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang meniadakan pesta kembang api dalam seluruh rangkaian kegiatan menyambut pergantian tahun 2026.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan peringatan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, meski sifatnya berupa imbauan, pengelola mal, hotel, maupun pihak swasta lainnya diharapkan mematuhi aturan tersebut. Jika masih ditemukan penggunaan kembang api, Satpol PP akan langsung meminta kegiatan tersebut dihentikan.

Satriadi menyampaikan hal tersebut di Balai Kota Jakarta, Selasa. Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh di setiap wilayah untuk memastikan kebijakan Gubernur benar-benar dijalankan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno telah menyampaikan bahwa perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta akan digelar secara sederhana tanpa pesta kembang api. Keputusan ini diambil sebagai wujud empati terhadap musibah bencana yang melanda sejumlah daerah, terutama di wilayah Sumatera.

Larangan penggunaan kembang api tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan resmi dan berizin, termasuk yang diselenggarakan di hotel, pusat perbelanjaan, maupun lokasi publik lainnya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan razia terhadap penggunaan kembang api secara pribadi oleh masyarakat. Namun, Gubernur Pramono tetap mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri dan tidak menyalakan kembang api atau petasan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap masyarakat di daerah yang terdampak bencana.

Editor : PTSLOT
Sumber : hdselcuksports.net