Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial H (35) yang terlibat kasus penusukan di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Pelaku diamankan saat berusaha kabur menuju kawasan Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap aksi kekerasan di ruang publik. “Siapa pun yang melakukan tindakan brutal di tempat umum, pasti akan kami kejar dan tangkap,” ujarnya, Sabtu.
Insiden penusukan tersebut menimpa korban berinisial R (24) pada Rabu (19/11). H menyerang R menggunakan sebilah golok ke bagian dada kiri setelah mendapati korban keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok. Warga yang berada di lokasi langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi selama tiga hari sebelum akhirnya dibekuk pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh mendapat toleransi. Pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra menambahkan, setelah mendapatkan informasi lokasi pelarian pelaku, tim langsung bergerak dan menangkap H tanpa perlawanan. Pelaku juga menunjukkan tempat penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 40 cm lengkap dengan sarung kayu berwarna cokelat, kaos hitam bergaris merah-abu, serta celana panjang cokelat yang digunakan saat kejadian.
Akibat perbuatannya, H dijerat Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dan terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Polisi menegaskan bahwa ketegasan ini dilakukan agar keamanan masyarakat di Pasar Gaplok tetap terjaga.
Sumber : hdselcuksports.net