Tiga orang meninggal dan 20 lainnya masih dalam pencarian akibat longsor di Majenang

Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengungkapkan bahwa aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Delima 4, Perum BTN 1 dan 2, RT 007 RW 03 Kembangan Utara, Kembangan, diduga dirusak oleh oknum berinisial LP.

Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah (PAD) Jakarta Barat, Sigit Gunawan mengatakan bahwa pelaku LP yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 2.243 meter persegi tersebut, rupanya membongkar pagar seng serta plang aset lahan.

“Pengrusakannga terjadi Kamis (13/11) pagi, pukul 08.30 WIB,” kata Sigit saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, pagar dan plang aset yang dibongkar itu sudah dijual oleh LP di dua tempat penampungan barang bekas.

Camat Kembangan, Joko Suparno menuturkan bahwa peristiwa pengrusakan itu akan ditindaklanjuti di tingkat Pemkot Jakbar.

Selain itu, kata dia, batas tanah dan status hukum lahan juga akan dikoordinasikan lebih lanjut di tingkat kota.

“Untuk urusan pelaporan dan penanganan lanjutan terkait batas tanah akan ditangani di tingkat kota. Dari pihak kecamatan, kami hanya menugaskan Satpol PP untuk berjaga dan mengamankan area sekitar lokasi agar tidak terjadi kejadian serupa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakbar, Herry Purnama, memastikan akan terus berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk menjaga dan mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari segala bentuk pengerusakan maupun penyalahgunaan.

“Kami akan menindak tegas setiap upaya perusakan atau penguasaan aset Pemda yang tidak sah. Aset pemerintah harus dijaga bersama untuk kepentingan publik,” tegasnya.

 

Editor : Delapantoto

Sumber : hdselcuksports.net