Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyimpulkan enam anggota kepolisian terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta. Keenam personel tersebut dipastikan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.
Selain diproses melalui mekanisme etik, Trunoyudo menegaskan bahwa keenam anggota tersebut juga dikenai proses hukum pidana. Sidang kode etik dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Setiap personel yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun melalui jalur etik,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruh tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri dan diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Trunoyudo menjelaskan, tindakan keenam anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pengecualian, meskipun para tersangka berasal dari internal Polri. Menurutnya, institusi kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara adil.
Selain itu, Polri juga terus menjalin komunikasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang mengalami kerusakan, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.
“Kami tetap melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian guna mencegah potensi gangguan lanjutan dan menjamin keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Result Totomacau
Sumber : hdselcuksports.net